Agenda Rapat Paripurna ke-31 Bahas Raperda APBD

Written by:

Agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 terus berlanjut. Pihak Pemerintah Kabupaten Demak telah memberikan tanggapan atas pandangan umum yang sebelumnya diutarakan oleh fraksi-fraksi DPRD.

Tanggapan tersebut dipaparkan pada Rapat Paripurna Ke-31 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Demak yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Demak memaparkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna menanggapi berbagai pertanyaan, saran, serta masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

“Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” demikian pokok jawaban Pemerintah Kabupaten Demak dalam rapat paripurna tersebut.

Berbagai saran yang disampaikan oleh pihak DPRD mencakup banyak aspek terkait pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi sektor pendapatan, belanja, pembiayaan, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, hingga upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada warga.

Pihak Pemerintah Kabupaten Demak juga memastikan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD 2026 senantiasa mengacu pada kapasitas keuangan daerah serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan keuangan daerah harus tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas,” menjadi bagian dari penjelasan pemerintah daerah dalam menjawab pandangan umum fraksi.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Demak berencana meneruskan pembahasan ini lewat fungsi anggaran dengan meneliti secara mendalam setiap substansi yang tercantum dalam Raperda Perubahan APBD 2026.

Langkah pembahasan ini dinilai penting guna menjamin agar kebijakan anggaran yang kelak disahkan mampu menopang program pembangunan sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan rapat paripurna ini turut menjadi rangkaian dari proses koordinasi antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 masuk ke tahapan lanjutan.

Kerja sama antara kedua lembaga tersebut memegang peranan krusial dalam perumusan kebijakan anggaran daerah. Melalui mekanisme pembahasan yang sesuai aturan, Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu mendorong kemajuan pembangunan daerah serta memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Demak.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca