Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2026 Dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-32 DPRD Demak

Written by:

Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut dihasilkan melalui Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 9 September 2026.

Agenda rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa tercapainya persetujuan bersama ini merupakan tahapan lanjutan setelah Raperda Perubahan APBD 2026 melewati proses pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.

“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” kata Eisti’anah.

Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Demak atas masukan serta saran yang diberikan selama masa pembahasan.

Meski demikian, langkah ini belum menjadi tahapan terakhir karena Raperda tersebut harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Eisti’anah, tahap evaluasi ini penting guna memastikan keselarasan kebijakan anggaran di Kabupaten Demak dengan ketentuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Di samping itu, evaluasi juga bertujuan agar perubahan APBD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, ataupun peraturan daerah lain.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Usai tahapan evaluasi tuntas, Pemkab Demak akan melanjutkan langkah penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Peraturan Bupati terkait Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Selanjutnya, Bupati memberikan instruksi kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mempersiapkan segala kebutuhan guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat langsung berjalan.

“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.

Eisti’anah menegaskan bahwa percepatan program sangat diperlukan agar agenda pembangunan tidak mengalami penundaan serta dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Para perangkat daerah juga diingatkan agar melaksanakan setiap kegiatan secara transparan, akuntabel, efektif, serta efisien, serta menghindari penumpukan pelaksanaan program menjelang akhir tahun anggaran.

Dengan langkah tersebut, pengelolaan anggaran diharapkan bisa lebih optimal dan hasil pembangunan mampu memberi manfaat yang lebih luas bagi warga Kabupaten Demak.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkas Eisti’anah.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca