Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Pegawai Pembunuh Bos Pasutri Asal Pakistan, Ini Motifnya

Written by:

Perkara hukum yang sempat mencuri perhatian publik di kawasan Puncak, Bogor, akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M. Handika bin Jajat setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya sendiri, yakni pasangan suami istri warga negara Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ratih Widayanti serta didampingi hakim anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan dari pihak jaksa. Peristiwa berdarah itu terjadi di Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026, di mana pelaku merupakan seorang pegawai di toko rempah milik korban.

Pihak kepolisian sebelumnya telah mengungkapkan bahwa latar belakang kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang mengaku kerap dimarahi serta dituduh melakukan pencurian, sehingga menimbulkan rasa dendam. Usai melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengambil uang dari rekening korban sekitar Rp16 juta. Tak berselang lama, Handika berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dua hari berselang, tepatnya pada 3 Maret 2026.

Perkara ini sempat menjadi sorotan luas lantaran melibatkan warga negara asing, jasad korban sempat dipindahkan dari tempat kejadian, serta pelakunya berasal dari orang terdekat korban. Saat ini, tahapan peradilan tingkat pertama telah rampung, sementara langkah hukum lanjutan seperti banding atau kasasi akan menjadi proses berikutnya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa perselisihan dalam lingkungan kerja yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada hal yang fatal. Segala permasalahan di tempat kerja hendaknya diselesaikan melalui saluran resmi agar emosi tidak mendominasi tindakan, serta diharapkan keluarga korban mendapatkan keadilan.

Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca