Pelarian Terpidana Kasus Fidusia Rp60 Miliar Berakhir di Gorontalo, Langsung Dieksekusi ke Rutan Medaeng

Written by:

Surabaya – Perjalanan pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya terhenti di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan kejaksaan pada Selasa (6/10/2026) pagi.

Eksekusi penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.45 WITA bertempat di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, ketika ia tengah mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan tanpa ada perlawanan sama sekali.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, keberhasilan penangkapan ini bersumber dari pelacakan yang dilakukan tim gabungan usai mendapatkan laporan perihal keberadaan terpidana di wilayah Gorontalo.

Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato yang langsung bergerak setelah titik persembunyian dipastikan.

“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Yogi.

Oktavanus berstatus sebagai terpidana yang wajib menjalani pemidanaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Oktavanus terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia dengan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus ini sebelumnya juga telah melewati rangkaian peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam konstruksi perkara, Oktavanus sewaktu menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa terbukti memalsukan slip setoran bank saat mengajukan pengalihan kredit atau take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo menuju Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.

Pokok perkara kredit tersebut mencapai nilai Rp60 miliar dengan kondisi kewajiban pembayaran yang dilaporkan macet sejak tahun 2014.

Usai diringkus di Pohuwato, Oktavanus menjalani prosedur administrasi di kantor Kejari Pohuwato sebelum diterbangkan melalui Bandara Djalaluddin menuju Surabaya.

Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dibawa guna menjalani eksekusi pidana penjara bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” ungkap Yogi.

Diamankannya Oktavianus menegaskan bahwa putusan pengadilan yang inkracht wajib untuk dieksekusi, di mana status buron sama sekali tidak menghilangkan kewajiban terpidana menuntaskan hukumannya sesuai ketetapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca