Aksi Protes Tambang Galian C di Puncu Kediri, Warga Suarakan Jalan Hancur dan Krisis Air

Written by:

Sejumlah warga yang jumlahnya mencapai ribuan melangsungkan aksi damai di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (12/10/2026). Mereka menuntut agar kegiatan pertambangan galian C segera dihentikan karena dinilai merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

Suwito selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, memicu keresahan bagi warga di kawasan Puncu, Satak, dan sekitarnya.

“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.

Di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dalam sesi audiensi, perwakilan warga mengutarakan berbagai persoalan seperti rusaknya jalan raya, terganggunya fasilitas air bersih, serta kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa para pengguna jalan dan kelestarian alam.

Menurut pandangan Suwito, keberadaan tambang lebih banyak mendatangkan kerugian ketimbang kebaikan bagi warga. Dirinya menuturkan bahwa kerusakan infrastruktur air memaksa warga harus membeli air demi keperluan mandi dan minum sehari-hari.

“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.

Suwito menambahkan, keresahan tersebut telah dirasakan oleh warga selama kurang lebih enam tahun seiring berjalannya kegiatan tambang di daerah itu.

Dampak dari aktivitas tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah lain, meliputi Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Satak, Asmorobangun, Puncu, hingga Lestari.

Di samping kerusakan fasilitas umum, warga menyoroti tingginya frekuensi truk pengangkut hasil tambang yang melintas setiap hari. Suwito memperkirakan jumlah kendaraan tersebut berkisar antara 50 hingga hampir 100 truk setiap harinya.

Ia berpendapat bahwa truk-truk berat itu memperparah kerusakan infrastruktur jalan serta memperbesar potensi kecelakaan lalu lintas. Suwito juga mengungkapkan bahwa beberapa warga sempat menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut.

“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.

Merespons berbagai masalah tersebut, warga mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait lekas mengambil tindakan nyata demi menindaklanjuti tuntutan penutupan tambang.

Suwito menegaskan, masyarakat siap mengambil langkah sendiri untuk menghentikan operasional tambang apabila pemerintah tidak segera merespons aspirasi mereka.

“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di sisi lain, Camat Puncu, Firman Tappa, menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh warga, khususnya terkait persoalan infrastruktur jalan, fasilitas air, serta kerusakan lingkungan.

“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.

Firman menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus perizinan maupun mengambil keputusan penghentian tambang secara permanen.

Kendati demikian, pihak kecamatan berencana berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengupayakan penghentian sementara kegiatan operasional tambang di lokasi. Upaya ini diharapkan mampu meredam ketegangan di tengah masyarakat sambil menunggu proses pembahasan lanjutan bersama pihak perusahaan serta instansi berwenang.

“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.

Masyarakat Puncu dan Satak bertekad untuk terus memantau perkembangan hasil audiensi ini, termasuk mendorong pemerintah provinsi agar mengevaluasi izin tambang sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, izin pertambangan tersebut tercatat berlaku hingga tanggal 21 Juli 2027. Sebelum beroperasi kembali, aktivitas penambangan itu sempat dihentikan sementara waktu. (AB)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca