Anak Berhadapan dengan Hukum di Kasus Kematian Bocah Down Syndrome Dibina Pemkot Surabaya

Written by:

Polrestabes Surabaya menetapkan agar anak yang diduga tersangkut dalam perkara meninggalnya Z (10), anak berkebutuhan khusus down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.

Langkah tersebut diputuskan setelah pihak kepolisian memperoleh hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan penanganan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah bergulir sejak insiden yang terjadi pada 12 September 2026. Penyelidikan berjalan dengan mengindahkan aturan hukum berlaku, mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus sebagai anak.

“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” tutur Luthfie, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penelitian kemasyarakatan memerlukan kajian mendalam yang meliputi situasi keluarga, lingkungan sosial, serta pelbagai faktor terkait anak. Hasil penelitian itu lantas menjadi landasan bagi instansi terkait dalam menetapkan langkah penanganan berikutnya.

Luthfie menerangkan, penanganan anak yang usianya belum mencapai 12 tahun berpedoman pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, ataupun mengikutsertakannya ke dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan.

“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” urainya.

Sebelum hasil penelitian kemasyarakatan keluar, anak tersebut masih tinggal bersama orang tuanya sembari menanti keputusan resmi dari pihak-pihak terkait.

Usai menerima hasil litmas, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dalam mekanismenya, pihak kepolisian turut mengikutsertakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), keluarga korban atau perwakilannya, penasihat hukum keluarga korban, beserta pihak keluarga anak yang bersangkutan.

Berdasarkan kesepakatan rapat, anak itu akan menjalani masa pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya selama kurun waktu enam bulan.

Sepanjang masa pembinaan, kelanjutan pendidikan anak tetap menjadi prioritas. Program tersebut mencakup pendidikan formal, pembinaan rohani, konseling berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.

Di sisi lain, penanganan terhadap satu anak lain yang turut terkait dalam perkara ini masih berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut ditempatkan pada sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Langkah penempatan itu diambil dengan memerhatikan kondisi sosial serta psikologis anak, sekaligus mencegah terjadinya kontak dengan pihak keluarga korban yang masih berduka.

Luthfie menyampaikan bahwa penetapan tempat bagi anak kedua tersebut telah mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan beserta restu keluarganya. Proses penanganannya masih menanti tahap lanjutan.

Luthfie berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua kalangan guna meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar masing-masing.

Ia menegaskan betapa pentingnya peran orang tua, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap proses tumbuh kembang anak.

“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” tutupnya.

Penanganan perkara ini dilaksanakan dengan tetap mengindahkan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak pembinaan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca