Kebakaran di TPA Supit Urang kembali menunjukkan bahwa masalah pengelolaan sampah di Kota Malang tidak bisa sekadar diselesaikan lewat penanganan teknis. Di balik itu, terdapat isu mendasar mengenai tata kelola lingkungan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pemerintah kepada warga yang telah lama merasakan dampak keberadaan TPA Supit Urang.
Hal tersebut bukanlah perkara baru. Melalui audiensi bersama Wali Kota Malang sebelumnya, saya bersama rekan-rekan seperjuangan telah menanyakan langsung pandangan pemerintah terhadap kondisi dan pengelolaan TPA Supit Urang, termasuk soal lingkungan hidup. Waktu itu, pihak pemerintah menyatakan bahwa TPA Supit Urang sudah dikelola dengan baik.
Kendati demikian, tatkala kebakaran kembali terjadi serta warga terdampak masih memerlukan penyelesaian, klaim tersebut perlu diuji lewat evaluasi yang terbuka serta terukur.
Jika pengelolaan diklaim telah baik, publik tentu berhak mengetahui parameternya. Apabila kebijakan dibilang berjalan, masyarakat pun berhak melihat wujud hasilnya.
Permasalahan TPA Supit Urang ini juga melampaui batas administratif Kota Malang. Walau terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dampaknya turut dirasakan oleh warga Kabupaten Malang, khususnya penduduk Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo yang berada di Kecamatan Wagir.
Sejumlah pemberitaan dari Mei hingga Juni 2026, salah satunya oleh TIMES Indonesia, mengungkap bahwa rencana kompensasi senilai Rp1,5 miliar bagi warga terdampak belum juga terealisasi sewaktu laporan itu diterbitkan. Kompensasi tersebut sedianya dialokasikan guna menunjang kebutuhan air bersih melalui pembuatan sumur artesis serta pengadaan ambulans untuk masyarakat.
Ketika mendatangi Desa Pandanlandung, saya mendengarkan langsung keluhan warga mengenai kompensasi dari Pemerintah Kota Malang yang belum kunjung direalisasikan, yakni Mobil Siaga Desa yang sebelumnya telah dijanjikan sebagai bentuk ganti rugi atas dampak TPA Supit Urang.
Fakta ini memperlihatkan bahwa isu TPA Supit Urang menuntut perhatian yang bersifat lintas wilayah serta lintas pemerintahan. Warga tidak boleh terus-menerus dibiarkan dalam ketidakpastian manakala solusi telah dibahas dan rencana telah disampaikan.
Saya menegaskan bahwa kritik ini bukan bertujuan menyimpulkan pemicu kebakaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Akan tetapi, kejadian tersebut wajib menjadi momen bagi pemerintah guna mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran, pengawasan lingkungan, serta tindak lanjut atas permasalahan warga terdampak.
Pemerintah Kota Malang perlu menyampaikan penjelasan secara transparan mengenai kondisi pengelolaan TPA Supit Urang, langkah mitigasi yang telah ditempuh, serta progres realisasi komitmen penanganan dampak bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang juga harus memastikan aspirasi warga di daerahnya terakomodasi serta koordinasi bersama Pemerintah Kota Malang berjalan secara nyata.
Jangan sampai warga sekadar bertindak sebagai pihak yang menanggung dampak, sementara penyelesaian masalah terus bergantung pada koordinasi serta janji tanpa kepastian waktu.
Intinya bukan sekadar mencari pihak yang patut disalahkan, melainkan siapa pihak yang memikul tanggung jawab guna memastikan masalah ini benar-benar tuntas.
Bagi saya, audiensi bukan sekadar ajang menyampaikan pertanyaan, mengambil dokumentasi, lalu keluar ruangan tanpa kelanjutan. Audiensi harus menjadi gerbang awal evaluasi kebijakan, komitmen yang terukur, serta penyelesaian masalah publik.
Oleh sebab itu, saya mendesak Pemerintah Kota Malang agar membuka evaluasi pengelolaan TPA Supit Urang secara transparan, menghadirkan kepastian atas tindak lanjut masalah warga terdampak, serta menerangkan progres realisasi rencana kompensasi yang sempat diberitakan sebelumnya.
Saya turut mendorong Pemerintah Kabupaten Malang agar berperan aktif mengawal kepentingan penduduk di wilayahnya, supaya kendala lintas batas administratif tidak dijadikan alasan lambatnya penanganan masalah.
Kritik ini hendaknya dipahami sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, kebijakan lingkungan hidup tidak boleh hanya diukur dari cara sampah dikelola, tetapi juga dari bagaimana risiko dikendalikan, hak warga diperhatikan, serta komitmen pemerintah diwujudkan.
Pemerintah tidak cukup hanya mengeklaim bahwa pengelolaan telah berjalan dengan baik. Pemerintah mesti membuktikannya lewat kebijakan yang terukur, komitmen yang diwujudkan, serta perlindungan nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai api berhasil dipadamkan, namun persoalan mendasar yang membebani warga justru dibiarkan terus menyala.



Tinggalkan Balasan