Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen pada pembalut wanita setiap bulannya tengah menjadi perbincangan hangat. Hal tersebut mendapat sorotan karena pembalut adalah barang kebutuhan rutin demi menjaga kebersihan serta kesehatan perempuan.
Terkait hal itu, penjelasan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Disebutkan bahwa pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sehingga terus dikenakan PPN. Walau tarif umum PPN mencapai 12 persen, khusus barang nonmewah diterapkan dasar pengenaan pajak senilai 11/12 dari harga jual, yang membuat beban pajak efektif tetap setara 11 persen.
Pihak DJP turut menyatakan bahwa pembalut belum masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Aturan tersebut bukanlah kebijakan baru yang mendadak diadakan, melainkan ketentuan yang telah berlaku.
Meski demikian, permasalahan ini memicu reaksi dari Komnas Perempuan yang mendesak pemerintah supaya mengevaluasi kebijakan tersebut. Pihak Komnas Perempuan berpandangan bahwa pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan biologis yang tak dapat dihindari. Pajak yang dikenakan dinilai dapat membebani perekonomian, khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mengusulkan supaya produk menstruasi tersebut dibebaskan dari PPN ataupun memperoleh skema PPN yang ditanggung oleh pemerintah.
Perbincangan di tengah masyarakat kini mempertanyakan apakah kebutuhan dasar perempuan tersebut sepatutnya tetap dipajaki seperti barang konsumsi lain.
Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?
Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI



Tinggalkan Balasan