Rapat Paripurna ke-30: Enam Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2026

Written by:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melalui enam fraksinya telah menyampaikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Agenda penyampaian tersebut berlangsung pada pelaksanaan Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Kamis, 3 September 2026.

Jalannya rapat dipimpin oleh Zayinul Fata selaku Ketua DPRD Kabupaten Demak serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, dan para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Sebelum memulai sesi pandangan umum, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan bahwa kehadiran peserta telah mencukupi ketentuan kuorum merujuk pada Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sesuai Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahap pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati Demak dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Seluruh enam fraksi secara bergiliran mengutarakan pandangan umum mereka, yang mencakup Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

Lewat pandangan umum ini, tiap-tiap fraksi memberikan beragam catatan, masukan, pertanyaan, serta saran terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian pandangan umum ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Raperda serta pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Usai seluruh fraksi merampungkan penyampaian pandangan umum, pihak DPRD Kabupaten Demak meminta agar Bupati Demak menyampaikan tanggapan serta jawaban atas berbagai catatan dan masukan tersebut.

Penyampaian jawaban dan tanggapan dari Bupati Demak diagendakan berlangsung pada Rapat Paripurna berikutnya yang diselenggarakan hari Jumat, 4 September 2026.

“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.

Agenda lanjutan ini menjadi tahapan berikutnya dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum melangkah ke tahap selanjutnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca