DEMAK – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan perjalanan ke Jakarta guna menyuarakan berbagai masalah ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, pihak Gebrak mengadakan audiensi bersama Komisi IX DPR RI serta anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja pada Kamis (17/9/26).
Keberangkatan rombongan buruh asal Demak ini turut mendapat kawalan secara langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Kehadiran pimpinan legislatif daerah tersebut menunjukkan wujud dukungan nyata terhadap suara para pekerja yang dibawa langsung ke tingkat pusat.
H Zainul Munashikin selaku anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB yang juga duduk di Panja RUU Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran delegasi serikat pekerja dari daerah tersebut.
“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.
Kedatangan para buruh tersebut bertujuan untuk memantau perkembangan terkini terkait proses penyusunan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang saat ini sedang digodok oleh Komisi IX DPR RI.
Zainul memaparkan bahwa draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja telah selesai disusun berdasarkan hasil kerja Panja di Komisi IX. Selanjutnya, pihak Panja Komisi IX dijadwalkan segera melanjutkan pembahasan bersama pihak pemerintah.
“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan buruh Demak juga menitipkan sejumlah pokok pikiran untuk dimasukkan ke dalam materi pembahasan RUU tersebut.
Terdapat lima poin utama yang diserahkan meliputi sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), serta masalah uang pesangon dan batas usia pensiun.
Menurut Zainul, sebagian dari masukan yang diberikan oleh pihak serikat pekerja sebenarnya telah masuk ke dalam draf susunan Panja, kendati masih ada beberapa catatan yang perlu dibahas kembali.
“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.
Ia menaruh harapan agar seluruh masukan tersebut mampu menjadi bahan pertimbangan penting dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.
Di sisi lain, Jangkar Puspito selaku Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengutarakan bahwa kunjungan mereka ke Kompleks Parlemen merupakan wujud penyaluran aspirasi warga Demak, khususnya kalangan pekerja.
“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Jangkar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Gebrak sangat mengharapkan agar seluruh masukan buruh Demak bisa terakomodasi dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja sehingga aturan yang disahkan nanti sanggup memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja.
Jangkar menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup buruh serta warga Demak secara keseluruhan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan serta aspirasi para pekerja. Kehadirannya mendampingi rombongan Gebrak hingga tiba di DPR RI menjadi bentuk nyata keberpihakan terhadap penyampaian suara rakyat.
Langkah pendampingan tersebut sekaligus merefleksikan bahwa penyaluran aspirasi publik, termasuk di sektor ketenagakerjaan, perlu dikawal secara bersama-sama oleh serikat buruh dan jajaran lembaga legislatif lokal.
Melalui audiensi ini, para buruh Demak menaruh asa agar kelima poin utama yang telah diserahkan dapat memperoleh perhatian serius dalam pembahasan lanjutan RUU Perlindungan Tenaga Kerja antara DPR RI dan pihak pemerintah.




Tinggalkan Balasan