Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan tiga desa sebagai titik pelaksanaan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini bertujuan untuk mendongkrak kesejahteraan warga serta memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, menyatakan bahwa mulanya ada empat desa yang diusulkan. Setelah melalui tahap verifikasi, tiga wilayah dinyatakan lolos persyaratan.
“Kalau di Demak sebenarnya kita usulkan empat. Kemudian diverifikasi dan disetujui tiga desa, yaitu Desa Purworejo dan Betahwalang di Kecamatan Bonang, serta Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, ketersediaan lahan milik desa yang belum terpakai menjadi salah satu faktor penentu lokasi. Hasil verifikasi menunjukkan ketiga tempat tersebut telah memenuhi ketentuan KNMP.
Pekerjaan pembangunan di tiga titik tersebut sudah mulai berjalan, meski fisiknya masih berada di fase permulaan.
“Kemarin terakhir kami melihat masih pembersihan lahan. Belum pembangunan fisik,” jelasnya.
Arief memperkirakan konstruksi ketiga Kampung Nelayan Merah Putih itu bisa selesai tahun ini. Berdasarkan sisa waktu sekitar empat bulan dalam tahun anggaran berjalan, pihaknya optimistis durasi tersebut mencukupi.
“Kami memperkirakan tiga-tiganya bisa, karena ini tahun anggaran. Masih ada waktu sekitar empat bulan. Cukup saya kira untuk membangun konstruksi,” katanya.
Menurut Arief, program KNMP dirancang bukan sekadar sebagai pemukiman nelayan, melainkan untuk mendukung kegiatan ekonomi warga pesisir secara terpadu.
Fasilitas yang direncanakan meliputi area berlabuh kapal, tempat pelelangan ikan, hingga sarana penunjang seperti pabrik es mini.
“Kalau yang lengkap itu ada pabrik es mini. Sehingga hasil tangkapan ikan bisa diawetkan. Jadi kalau belum sempat dijual, ikannya bisa tetap awet,” ungkapnya.
Arief menambahkan, penentuan lokasi juga memerhatikan keberadaan nelayan serta tempat pelelangan ikan yang telah ada sebelumnya di daerah tersebut.
Terkait standar dan indikator pembangunan KNMP, penentuannya diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) selaku unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari sisi kesiapan warga, Arief menilai para nelayan sudah siap menyambut program itu. Kendati demikian, sosialisasi dan pendampingan tetap diperlukan pemerintah daerah, khususnya mengenai tata kelola fasilitas yang kelak menjadi aset desa.
“Sudah. Tetapi memang nanti perlu pendampingan. Karena kalau ada hal baru yang menjadi milik desa, nanti pengelolaannya seperti apa,” ujarnya.
Persiapan tersebut mencakup pembentukan kelembagaan koperasi untuk mengatur kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, sehingga sosialisasi kepada warga menjadi syarat penting.
Mengenai keberadaan KNMP berdampingan dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) eksisting, Arief berharap keduanya bisa saling bersinergi.
Ia menegaskan bahwa KNMP tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan aktivitas TPI yang sudah berjalan.
“Kalau saya berharapnya bisa semacam kolaborasi. Kalau kemudian ada nelayan yang berlabuh di sini dan bisa dilayani untuk lelang di situ, ya mengapa tidak, sepanjang menguntungkan nelayan,” katanya.
Arief juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan wajib bagi seluruh nelayan untuk mendaratkan dan melelang hasil tangkapannya di Kampung Nelayan Merah Putih.
Dalam implementasinya, kendala utama yang dihadapi berkaitan dengan ketersediaan lahan karena program mewajibkan penggunaan tanah milik desa.
Menurut Arief, pihaknya tidak mendapati adanya penolakan dari pemerintah desa maupun anggapan muatan politis dalam program ini.
“Kami tidak melihat itu. Kesulitannya memang lebih kepada terbatasnya lahan,” ujarnya.
Kehadiran KNMP ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap perekonomian warga pesisir, di samping membantu operasional nelayan serta menciptakan peluang kerja baru.
“Harapannya nanti ketika sudah berjalan, potensinya bisa menyerap tenaga kerja lokal,” pungkas Arief.




Tinggalkan Balasan