Rekaman video mengenai seorang pembimbing ibadah umrah atau mutawif asal Indonesia yang disinyalir menyindir jemaah berusia lanjut mendadak viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa tersebut lantas memancing tanggapan langsung dari Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pada hari Senin, 28 September 2026.
Dahnil menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar pembimbing tersebut bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran etika saat bertugas. Ia menilai, seorang mutawif wajib mempunyai tingkat kesabaran tinggi serta kecakapan dalam membimbing seluruh jemaah.
“Kesabaran itu adalah bagian hal yang penting. Kemudian fungsi-fungsi bimbingan itu harus ada di diri setiap mutawif,” ujar Dahnil saat berada di kawasan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hukuman berupa blacklist ini bisa diberlakukan baik melalui agen perjalanan maupun lewat sistem penyelenggaraan haji. Meski demikian, klarifikasi tetap wajib dijalankan guna mendalami duduk permasalahan serta mendengarkan penjelasan dari pihak terkait. Kantor berita ANTARA turut memberitakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi petugas yang terbukti mengabaikan etika pelayanan.
Peristiwa ini kembali mencuat ke publik karena tugas seorang mutawif bersentuhan secara langsung dengan proses pendampingan para jemaah ketika menunaikan ibadah di Tanah Suci.




Tinggalkan Balasan