Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah untuk warga. Aturan ini berlaku dalam jangka waktu dua bulan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program ini diadakan guna meringankan beban warga, mendongkrak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus merapikan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Poin-poin pembebasan pajak daerah yang mulai berjalan pada 1 Oktober sampai 30 November 2026 mencakup:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memperkirakan pelaksanaan pembebasan pajak daerah tahap dua ini akan diikuti oleh 636.662 objek pajak.
Dari program tersebut, jumlah nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1.729.355.554. Sementara itu, perkiraan perolehan penerimaan mencapai Rp272.195.719.566.
Secara rinci, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak dengan perolehan penerimaan sebesar Rp267.674.792.430.
Selanjutnya, pembebasan PKB progresif diproyeksikan dipakai oleh 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628.028.230 dan pemasukan Rp1.344.823.080.
Bagi kalangan buruh, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen diperkirakan dinikmati oleh 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 serta pemasukan Rp3.002.739.821.
Sementara itu, pembebasan tunggakan untuk wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN diperkirakan menyasar 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan pemasukan Rp65.276.750.
Untuk kategori kendaraan roda dua yang dipakai dalam layanan transportasi online, diperkirakan dimanfaatkan oleh 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan pemasukan Rp75.963.500.
Adapun pembebasan tunggakan PKB bagi sepeda motor roda tiga diperkirakan dipakai oleh 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 serta pemasukan Rp32.123.985.
Khofifah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya selama batas waktu yang ditentukan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pada periode sebelumnya, program pembebasan pajak tahap pertama yang berlangsung tanggal 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui berbagai skema.
Dalam tahap pertama itu, total nilai pembebasan pajak yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai Rp965.338.617, sedangkan total penerimaan yang didapatkan senilai Rp214.309.924.000.
Khusus untuk penghapusan tunggakan PKB bagi ojek online, tercatat ada 1.639 objek pajak yang menggunakan fasilitas tersebut dengan nilai pembebasan Rp351.611.000 dan penerimaan Rp164.023.000.




Tinggalkan Balasan