Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana memperketat penjagaan terhadap berbagai objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di daerah Kabupaten Kediri, khususnya di kawasan Kecamatan Plosoklaten.
Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah permasalahan yang menimpa benda-bunga bersejarah, salah satunya adalah Arca Durga di wilayah Plosoklaten yang sempat dilaporkan hilang, namun kini telah ditemukan serta dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menjelaskan bahwa ada sekurang-kurangnya 24 ODCB di Plosoklaten yang akan ditinjau dan dievaluasi kondisinya, meliputi aspek keberadaan, faktor keamanan, hingga cara perawatannya.
“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.
Mustika menuturkan bahwa tidak semua peninggalan bersejarah tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah, sebab sebagian di antaranya berada di lingkungan desa atau diurus oleh kelompok masyarakat.
Pihak Pemkab Kediri, imbuhnya, tetap memberikan kesempatan bagi pemerintah desa serta komunitas lokal untuk mengamankan dan merawatnya secara mandiri, dengan catatan tanggung jawab tersebut harus dipikul secara penuh.
“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.
Apabila pengelola dinilai tidak sanggup memenuhi tanggung jawab tersebut, pihak pemerintah bakal mengambil alih melalui mekanisme resmi berupa berita acara.
“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.
Mustika menargetkan kegiatan penyisiran serta penarikan ODCB yang memerlukan pengamanan lanjutan ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar satu bulan.
“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.
Di samping 24 ODCB di Plosoklaten tersebut, terdapat pula sejumlah peninggalan sejarah lainnya di Kabupaten Kediri yang keadaannya perlu dipastikan secara berkala.
Arca Durga menjadi salah satu artefak yang telah diamankan oleh Disparbud Kabupaten Kediri setelah sebelumnya sempat dilaporkan hilang pada tanggal 19 September 2026. Selepas ditemukan, Arca Durga sempat singgah di Polsek Plosoklaten sebelum akhirnya diboyong ke Museum Sri Aji Joyoboyo.
Selain Arca Durga, sebuah pilar juga turut diamankan dan dibawa oleh Disparbud Kabupaten Kediri menuju museum.
Mustika mengungkapkan bahwa kondisi fisik Arca Durga telah mengalami perubahan karena sebelumnya diletakkan di area terbuka. Paparan cuaca dalam kurun waktu yang lama menyebabkan beberapa bagian arca mengalami keausan.
“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.
Situasi semacam ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa pengamanan serta perawatan terhadap benda-benda kuno, khususnya yang masih berada di tempat terbuka, sangat krusial.
Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, berpendapat bahwa ditemukannya kembali Arca Durga merupakan momentum yang tepat untuk mendongkrak upaya pelestarian benda bersejarah di Kabupaten Kediri.
Menurut keterangannya, selepas kasus Arca Durga tersebut, pihaknya juga memperoleh informasi terkait keberadaan satu buah pilar di daerah Jengkol. Berkat koordinasi serta izin dari pihak berwenang, evakuasi terhadap benda-benda kuno di kawasan Plosoklaten dapat diupayakan.
“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.
Imam menambahkan bahwa di wilayah Plosoklaten saja tercatat ada sekitar 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus, dan angka itu belum menghitung peninggalan bersejarah lain yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri.
Hal tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa potensi peninggalan masa lampau di Kediri masih tergolong sangat besar. Di Plosoklaten misalnya, beberapa artefak sejarah kerap ditemukan secara tidak sengaja tatkala warga sedang menggarap lahan pertanian mereka.
Fakta ini sekaligus menunjukkan masih adanya potensi warisan sejarah yang belum terdata secara utuh maupun belum mendapat penjagaan yang maksimal.
“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.
Di sisi lain, Imam menegaskan bahwa warga masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan benda atau situs bersejarah demi keperluan tertentu, seperti kegiatan keagamaan, asalkan senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, pemanfaatan tersebut harus diiringi dengan kewajiban untuk merawat dan menjaga kelestariannya.
“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.
Jika warga atau komunitas dirasa tidak sanggup melakukan perawatan, Imam menyarankan agar benda-benda tersebut diserahkan langsung kepada pemerintah agar dapat disimpan dengan aman di museum.
Langkah ini dinilai efektif sebagai upaya pencegahan kerusakan maupun hilangnya benda-benda bersejarah yang menyimpan nilai penting bagi perjalanan sejarah Kediri.
“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan