Status Bebas Bersyarat Dicabut, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi Kembali Ditahan di Lapas Malang

Written by:

Malang – Hak pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi telah dibatalkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). Usai sebelumnya menikmati kebebasan dan rutin melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Bechi kini harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada hari Kamis siang, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan ini, ia sempat mendatangi Bapas Malang untuk melapor yang letaknya berdekatan dengan area lapas tersebut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya itu harus melanjutkan sisa masa tahanannya di Lapas Kelas I Malang menyusul keputusan Kemenipas yang mencabut pembebasan bersyaratnya.

“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” tutur Kusnali saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas I Malang pada Kamis sore, 8 Oktober 2026.

Kusnali menerangkan bahwa pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pembatalan tersebut pada tanggal 6 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Imipas serta diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) pada tanggal 30 September 2026.

“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk melakukan kewajiban lapor sekitar pukul 10.45 WIB. Saat ini, posisinya resmi berstatus sebagai warga binaan kembali dan diamankan di Lapas Kelas I Malang.

“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” terang Kusnali.

Bechi memasuki kawasan Lapas Malang sekira pukul 11.25 WIB guna merampungkan sisa hukuman dari putusan hakim. Ia kini ditempatkan di ruang khusus meski dulunya pernah menjadi penghuni Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh kebebasan bersyarat.

“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” imbuhnya.

Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang berlokasi di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada Bechi dalam persidangan pada tahun 2022 lalu.

Merujuk jadwal awal, Bechi seharusnya tuntas menjalani masa pidana pada tahun 2029 dan baru memenuhi syarat dua pertiga masa tahanan pada Maret 2027. Kendati demikian, ia sempat memperoleh pembebasan bersyarat tanggal 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang setelah dinilai merampungkan dua pertiga masa hukuman per 23 Juli 2025. (AB)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca