Kediri – Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim menguak dua perkara memilukan yang menyebabkan kematian bayi. Perkara pertama menyangkut pembunuhan bayi sesudah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara perkara kedua berkaitan dengan aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kedua kasus tersebut melalui konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan motif yang serupa pada kedua tindakan tersebut, yakni rasa takut para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga.
Dalam perkara pertama, pihak kepolisian menetapkan pasangan kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya dilanjutkan ke pernikahan berubah menjadi musibah tatkala TW diketahui mengandung.
Kejadian kelam ini berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Karena cemas tangisan sang bayi terdengar, TW nekat membekap mulut serta hidung darah dagingnya sendiri begitu lahir sampai meninggal dunia.
Hari berikutnya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih berinisial DA membawa jenazah bayi tersebut guna dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di belakang sebuah rumah yang berada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Atas perbuatan tersebut, TW bersama DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, perkara kedua terkuak setelah warga dihebohkan dengan penemuan janin bayi laki-laki yang berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam dari kepolisian akhirnya membawa petugas kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).
Guna menutupi kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat penggugur kandungan. Pasca janin tersebut keluar, mereka sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan kawasan Bulupasar.
Berkenaan dengan perbuatan melanggar hukum tersebut, pasangan kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua peristiwa ini menjadi cerminan pahit bagaimana kehamilan di luar ikatan pernikahan yang tidak terencana bisa berujung pada tindak kriminal berat akibat keputusan yang salah.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Kediri menyampaikan pesan serta peringatan tegas, terutama bagi kalangan generasi muda, agar senantiasa berhati-hati dalam pergaulan demi menghindari risiko hukum yang berat.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)



Tinggalkan Balasan