Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Putat Jaya Surabaya Berhasil Diringkus Polis Malaysia

Written by:

Pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA), terduga pelaku pembunuhan terhadap Suharti Ningsih (50) yang berasal dari Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya tuntas setelah ia dicokok Kepolisian Malaysia berkat sinergi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kini, tersangka telah tiba di Polrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam terkait insiden pembunuhan yang berlangsung di sebuah kamar kos berlokasi di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung memberikan konfirmasi mengenai penangkapan itu. Menurut keterangannya, penyidik masih melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mendalami perkara tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).

Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko membeberkan bahwa MKA diciduk oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026). Pengamanan tersebut terlaksana melalui komunikasi bersama Atase Polri yang bertugas di Kuala Lumpur.

“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” ucap Untung bertempat di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Langkah penangkapan MKA berawal dari pelacakan jejak keberadaannya di negeri jiran. Selama September 2026, pihak kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti data terkait persembunyian tersangka.

Lewat pemantauan serta koordinasi bersama berbagai unit kepolisian Malaysia, MKA sukses diringkus oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor serta IPD Sungai Buloh tepat pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).

Tindakan penegakan hukum tersebut bermula dari indikasi pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia. MKA diduga bekerja tanpa memegang izin resmi serta menghadapi kendala dokumen keimigrasian selama tinggal di sana.

Selepas penahanan, Atase Polri di Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan instansi berwenang guna merampungkan urusan keimigrasian sekaligus menyiapkan kepulangan tersangka ke Tanah Air. Pada Rabu (7/10/2026), Kejaksaan Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran sebagai bagian dari prosedur tersebut.

Selanjutnya, MKA diterbangkan kembali ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) menuju Jakarta. Setibanya di Indonesia, tersangka langsung diserahkan ke jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya demi melanjutkan proses hukum.

Untung menerangkan bahwa pelarian MKA ke Malaysia disinyalir dibantu oleh sebuah agensi penyedia lowongan pekerjaan di luar negeri. Setibanya di Malaysia, tersangka meneruskan perjalanan menuju Kuala Lumpur sebelum akhirnya bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor di wilayah Sungai Buloh, Selangor.

Peristiwa dugaan pembunuhan ini sempat menghebohkan warga di kawasan Putat Jaya, Surabaya. Tanggal 25 Juni 2026, Suharti Ningsih didapati telah meninggal dunia di dalam kamar kos dalam kondisi berlumuran darah serta setengah telanjang, disertai sejumlah luka tusukan pada badannya.

Ditemukannya jenazah korban mendorong aparat kepolisian untuk melakukan investigasi dalam rangka mengungkap identitas pelaku serta motif di balik kejahatan tersebut. Selepas sempat kabur ke Malaysia, MKA kini telah berada di Surabaya guna menjalani pemeriksaan.

Pihak Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar secara utuh kronologi serta motif di balik tindakan pembunuhan tersebut. Kepolisian berjanji akan mempublikasikan perkembangan terbaru usai pemeriksaan terhadap tersangka rampung. (AB)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca