SURABAYA – Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinantikan sebagai fondasi anyar guna mengoptimalkan pembelaan terhadap hak-hak buruh, mencakup kepastian status kerja, besaran pesangon, serta jaminan sosial saat badan usaha menghadapi tantangan finansial.
Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur, Suyatno, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah beserta DPR RI atas disahkannya aturan tersebut. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan aturan tetap konsisten sehingga isi ketentuan tidak mengalami pergeseran saat resmi berlaku.
“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.
Di samping itu, kepastian mengenai hak pesangon dinilai sebagai isu krusial bagi tenaga kerja. Pihak FSPMI menaruh harapan agar aturan pesangon mampu memberikan proteksi yang layak, termasuk nominal senilai dua kali PMTK yang selama ini diperjuangkan oleh para buruh.
Di samping pesangon, Suyatno turut menggarisbawahi urgensi adanya kepastian pesangon bagi pegawai yang terpaksa kehilangan pekerjaan akibat perusahaan yang tertekan secara ekonomi. Berdasarkan pandangannya, keberadaan jaminan itu esensial agar pegawai senantiasa mempunyai kepastian hak di tengah situasi bisnis yang penuh ketidakpastian.
“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, FSPMI menginginkan agar regulasi ini tidak sekadar disahkan saja, melainkan diimplementasikan secara nyata demi menjamin hak tenaga kerja terlindungi. Penerapan aturan yang konsisten dipandang vital agar kaum buruh bisa mendapatkan kepastian hukum, fasilitas jaminan sosial, serta perlindungan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan.




Tinggalkan Balasan