Tiga Anggota Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diringkus Polisi di Bangkalan

Written by:

Aparat Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di berbagai kawasan di Kota Surabaya. Sebanyak tiga terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan penadah berhasil diamankan di daerah Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (15/10/2026).

Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya berinisial U.F. dan H yang diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian sepeda motor milik warga di berbagai titik di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian kunci kendaraan korban.

“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Hadi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, kelompok ini diperkirakan sudah beraksi di minimal lima kecamatan di Surabaya, meliputi Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, serta Sawahan.

Kendaraan bermotor bertransmisi matik menjadi target utama kelompok ini, seperti jenis Honda Vario, Honda Beat, serta Honda Scoopy.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu set kunci T dengan mata kuncinya, alat pembuka magnet, satu buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor termasuk satu unit Honda Beat.

Pihak Polrestabes Surabaya juga mengimbau warga yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum mereka agar segera melapor ke kantor polisi dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk proses identifikasi dan pencocokan barang bukti.

Akibat perbuatan tersebut, para terduga pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang curian. Hingga kini, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. (AB)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca