Mantan Kapolri Sekaligus KSP Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Terkait Penyadapan

Written by:

Dunia politik dan hukum Tanah Air dihebohkan oleh penetapan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, dua perwira tinggi yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka. Komjen Asep Safrudin selaku Kabareskrim menyatakan bahwa ketiga orang tersebut langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan penyadapan tersebut dilakukan sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi serta tidak berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum. Pihak yang menjadi sasaran sadap meliputi Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Bahkan, para tersangka disebut sempat memberikan instruksi untuk menghapus file rekaman sadapan pada bulan Oktober 2026 demi menghapus barang bukti.

Kasus ini pertama kali terungkap berkat adanya laporan dari internal petugas yang mengetahui tindakan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2026. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta 3 orang ahli, di samping menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Menko Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui insiden ini dan langsung menginstruksikan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas, sementara pihak Polri menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan pribadi oknum dan bukan kebijakan lembaga.

Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI

Tinggalkan Balasan