Malang – Apakah pembangunan perumahan saat ini didorong oleh kebutuhan masyarakat atau oleh logika bisnis properti?
Pertanyaan tersebut layak diajukan ketika melihat semakin banyaknya kawasan perumahan yang tumbuh di berbagai sudut Kota Malang. Setiap tahun, lahan baru dibuka untuk kawasan hunian. Baliho promosi perumahan mudah ditemukan di tepi jalan, bahkan sebagian tidak hanya menawarkan rumah tinggal, tetapi juga investasi properti dan bisnis rumah kos.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perumahan tidak lagi dipandang semata sebagai kebutuhan dasar manusia, melainkan juga sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai investasi. Persoalannya, ketika logika investasi semakin dominan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: pembangunan perumahan ini sebenarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan warga atau untuk memenuhi kebutuhan pasar properti?
Tentu tidak ada yang salah dengan pembangunan perumahan. Setiap kota yang berkembang membutuhkan hunian bagi penduduknya. Namun pembangunan yang baik tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi, melainkan juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kapasitas infrastruktur, serta kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, negara sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, serasi, dan berkelanjutan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa penataan ruang bertujuan mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Artinya, pembangunan perumahan tidak dapat dilepaskan dari tata ruang kota secara keseluruhan. Setiap kawasan hunian yang dibangun seharusnya mempertimbangkan ketersediaan jalan, ruang terbuka hijau, sistem drainase, fasilitas umum, serta daya dukung lingkungan di sekitarnya.
Di sinilah pertanyaan publik mulai muncul. Dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan di Kota Malang terus berlangsung. Lahan pertanian, kebun, dan ruang terbuka perlahan berubah menjadi kawasan permukiman. Pada saat yang sama, berbagai persoalan perkotaan juga mulai terasa, mulai dari kepadatan lalu lintas, berkurangnya ruang hijau, hingga meningkatnya tekanan terhadap fasilitas publik.
Persoalan ruang terbuka hijau menjadi salah satu contoh yang menarik untuk dicermati. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa wilayah perkotaan idealnya memiliki ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri atas ruang terbuka hijau publik dan privat. Namun berbagai laporan dan kajian menunjukkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau Kota Malang masih berada di bawah angka ideal tersebut.
Kondisi ini tentu tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pembangunan perumahan. Namun, ketika pembangunan kawasan hunian terus bertambah sementara ruang hijau terus berkurang, publik berhak mempertanyakan arah pembangunan yang sedang berlangsung.
Apakah pertumbuhan perumahan saat ini masih berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang? Apakah pembangunan yang terjadi benar-benar menjawab kebutuhan hunian masyarakat? Ataukah kota secara perlahan sedang bergerak mengikuti logika pasar properti yang semakin agresif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan karena rumah bukan sekadar barang dagangan. Rumah adalah bagian dari ruang hidup masyarakat. Ketika pembangunan perumahan lebih banyak didorong oleh kepentingan pasar daripada kebutuhan kota, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga masa depan Kota Malang itu sendiri.
Penulis: Nizamuddin Rahmatullah




Tinggalkan Balasan