Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Sayed Zuwanda yang dikendalikan oleh jaringan narapidana di Rutan Kelas 1 Surabaya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso, Kasubdit IV Bareskrim Polri Handik Zusen, serta Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kevin Leleury menangani kasus tersebut. Petugas mengamankan tersangka Sayed Zuwanda yang berusia 23 tahun saat sedang mengantri di pelabuhan untuk memasuki kapal.
Penyembunyian Barang Bukti dan Kendali Jaringan
Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik kemasan teh Cina hijau yang berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova berwarna hitam yang dikendarai oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka Sayed Zuwanda mengaku menjalankan aksinya atas perintah narapidana Rutan Kelas 1 Surabaya bernama Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM. Lebih lanjut, narapidana Andreansyah tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya dalam pengiriman narkotika ini, tersangka Sayed Zuwanda dijanjikan dan telah menerima upah secara berangsur dengan total sekitar Rp27.500.000 yang dikirimkan langsung ke rekening miliknya. Keterangan tertulis terkait penangkapan tersebut dirilis oleh Bareskrim Polri pada Senin (14/9).
Sumber berita:
- cnnindonesia.com
Judul: Bareskrim Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan Jaringan Rutan Surabaya
Penulis: Tidak tercantum
Tanggal: 15 September 2026, 03.00 WIB
Artikel asli: Baca sumber
Artikel ini disusun ulang oleh Redaksi Satu Fakta berdasarkan informasi yang tersedia dari sumber di atas.




Tinggalkan Balasan