Penyitaan 66 Bidang Tanah KIG Terkait Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 121,7 Miliar di Gresik

Written by:

Penyelidikan mengenai dugaan korupsi pengadaan tanah di Gresik kini memasuki babak baru. Jajaran penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tegas dengan menyita 66 bidang tanah kepunyaan PT Kawasan Industri Gresik (KIG). Lokasi puluhan bidang tanah tersebut berada di sejumlah wilayah, meliputi Desa Golokan, Purwodadi, Srowo di Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan yang terletak di Kecamatan Ujungpangkah.

Kegiatan pengadaan lahan ini sendiri dikerjakan pada rentang waktu 2011 hingga 2014 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 121,7 miliar. Aparat kepolisian menduga ada masalah dalam pelaksanaannya karena pembelian dilakukan tanpa perencanaan matang, tanpa SOP, tanpa persetujuan pemegang saham, serta mengabaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan yang sesuai aturan perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Selain itu, petugas menemukan adanya masalah pada aspek legalitas serta kesesuaian lahan dengan RTRW.

AKP Fauzy Pratama selaku Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan bahwa tindakan penyitaan ini dijalankan demi kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menyampaikan, “Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang … dengan luas kurang lebih 106 hektare.”

Sampai saat ini, kurang lebih 20 orang saksi telah dimintai keterangan, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pihak penyidik masih terus menghimpun barang bukti serta keterangan dari para saksi dan ahli. Terkait jumlah pasti kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI meskipun perkiraan awal dari penyidik menyebutkan angka kisaran seratusan miliar rupiah.

Sumber: detikJatim | Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG | Jemmi Purwodianto | Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB

*ilustrasi AI

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Satu Fakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca