Lamongan – Sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 28,35 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyampaikan bahwa langkah tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).
Hamzaid juga menjelaskan bahwa tiga dari lima kasus yang terbongkar dikategorikan sebagai kasus menonjol.
“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.
Kasus lain turut menyeret dua tersangka dengan inisial AH (19) bersama RBS (24), yang membawa barang bukti sabu seberat 16,23 gram dan pengembangannya mencapai kawasan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan penyelidikan, AH beserta RBS menjalankan aksi peredaran gelap sabu memakai metode sistem ranjau serta penjualan langsung atas instruksi dari seseorang berinisial A yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Kasihumas menyebutkan bahwa para target sasaran peredaran barang haram tersebut mempunyai latar belakang profesi yang beragam, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, sampai karyawan swasta.
“Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan sanksi sesuai aturan hukum perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika yang berlaku.




Tinggalkan Balasan