Surabaya – Kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai titik di Surabaya mulai terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial Y.A., 37 tahun, yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian motor.
Y.A. diciduk pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di sekitar Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan-laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan ini awalnya berpijak pada tiga laporan di kawasan Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Semolowaru Utara 6 pada 17 September 2026.
Kendaraan korban yang ditaruh di depan rumah pada pukul 06.30 WIB sudah tidak ada saat dicek kembali sekitar pukul 07.45 WIB.
Peristiwa berikutnya tercatat di Jalan Sumber Mulyo pada 19 September 2026. Motor yang diparkir di teras rumah ketika malam hari diketahui hilang pada Sabtu dini hari, dan kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV sekitar.
Di Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan merusak pengaman tambahan berupa kunci pada cakram rem.
Berdasarkan penyelidikan dari laporan-laporan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas Y.A. Tim Resmob kemudian bergerak melakukan penangkapan dan memberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Hadi.
Setelah berhasil diamankan, Y.A. digiring ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses itu, terungkap pengakuan yang cukup mengejutkan.
Y.A. mengaku telah melakukan pencurian motor di berbagai lokasi lain di Surabaya. Jika ditotal dengan tiga kasus awal yang diselidiki, pelaku ternyata beraksi di total 39 tempat kejadian perkara.
Modus operandi yang dipakai tergolong seragam. Pelaku merusak rumah kunci kendaraan memakai kunci T, lalu membawa kabur sasaran mereka.
Hadi menerangkan bahwa Y.A. tidak beraksi sendirian. Dalam sejumlah kesempatan, tersangka mencuri motor bersama dua rekannya berinisial B dan Firman yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain itu, terdapat pelaku lain berinisial I yang bertugas sebagai joki sekaligus membantu menjual barang curian kepada penadah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, 39 TKP tersebut tersebar di berbagai kawasan, di antaranya Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan, serta Donokerto.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu unit Honda Scoopy merah bernomor polisi W-2308-BC, Honda Beat hitam bernomor polisi L-3380-ACM, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta senjata tajam berupa pisau dan celurit.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna memburu tiga anggota jaringan lainnya. Penyelidikan lanjutan juga dikerahkan untuk melacak keberadaan motor curian serta pihak yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.




Tinggalkan Balasan