Aksi penyelundupan ribuan ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen karantina berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Lokasi penyimpanan ribuan satwa tersebut berada di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Operasi pengungkapan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa aturan karantina sangat krusial untuk menjaga kekayaan hayati serta mencegah masuknya hama dan penyakit dari mancanegara.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum di bidang karantina memerlukan kerja sama yang kuat di antara berbagai instansi terkait.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan bahwa ribuan burung tersebut masuk ke Indonesia tanpa mengantongi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 burung yang diamankan, terdapat tiga jenis satwa non-endemik Indonesia.
Jenis pertama adalah burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, dengan perincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Jenis kedua yakni burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sejumlah 116 ekor, yang terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Jenis ketiga adalah burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, dengan rincian 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain burung, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman dari kayu serta 10 boks dari besi.
Penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam dengan inisial LVT dan LN sebagai tersangka setelah memeriksa 12 saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.
Diketahui pula bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 dengan menumpang pesawat komersial, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sidoarjo sebelum truk pengangkut burung tiba.
Dalam kasus ini, aparat menjerat para tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan, jalur masuk, modus, serta potensi keterlibatan pihak lain.
Polri turut mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha agar senantiasa menaati aturan karantina demi melindungi kesehatan publik dan kelestarian sumber daya alam hayati di Indonesia.




Tinggalkan Balasan